7. Tentukan jenis SIM yang dipilih
8. Tentukan pembayaran PNBP SIM baru
9. Melakukan rangkaian tes teori online
10. Apabila lulus Anda akan mendapat QR Code
11. Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih
12. Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik
BACA JUGA:Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 Unit
Biaya Membuat SIM
Dirangkum berbagai sumber, berikut ini daftar biaya membuat SIM yang masih berlaku sampai sekarang.
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp120 ribu.
SIM C, C I, dan C II sebesar Rp100 ribu.
SIM D dan D I sebesar Rp50 ribu.
SIM Internasional sebesar Rp250 ribu.