PENGUMUMAN, Syarat Usia untuk Bikin SIM Tidak lagi 17 Tahun

Jumat 24-03-2023,09:42 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

7. Tentukan jenis SIM yang dipilih

8. Tentukan pembayaran PNBP SIM baru

9. Melakukan rangkaian tes teori online

10. Apabila lulus Anda akan mendapat QR Code

11. Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih

12. Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik

 

BACA JUGA:Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 Unit

Biaya Membuat SIM

Dirangkum berbagai sumber, berikut ini daftar biaya membuat SIM yang masih berlaku sampai sekarang.

 

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp120 ribu.

SIM C, C I, dan C II sebesar Rp100 ribu.

SIM D dan D I sebesar Rp50 ribu.

SIM Internasional sebesar Rp250 ribu.

 

Kategori :