Sanksi Tidak Punya SIM
Masih tentang beda sanksi tidak bawa SIM dengan tak punya SIM, jika bisa mengendarai kendaraan bermotor tetapi belum memiliki SIM, maka berlaku sanksi berikut:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pelindo untuk Lulusan SMA, DIII, DIV dan S1
Cara Membuat SIM Online
Untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan saat berkendara, pastikan segera membuat SIM ke kantor polisi terdekat.
Alternatif lain bisa juga membuat SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Persisi). Berikut cara daftar untuk membuat SIM, dilansir dari laman Korlantas Polri:
BACA JUGA:Harga BBM Bulan April Turun, Semoga saja Karena Harga Minyak Dunia Anjlok
1. Unduh aplikasi SINAR di ponsel
2. Buka aplikasi SINAR untuk registrasi
3. Masukkan nomor hp yang aktif
4. Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel
5. Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP)
6. Login dengan face recognition