Jadi, dengan melunasi utang pinjol, maka Anda akan terhindar dari gagal bayar (galbay).
Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online legal atau resmi:
1. Terdaftar atau Berizin dari OJK:
Telah mendapatkan izin dan registrasi dari OJK.
2. Penawaran Tidak Lewat Saluran Komunikasi Pribadi
Pinjol resmi tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Proses Seleksi Pemberian Pinjam
Kemudian, proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
4. Bunga atau Biaya Pinjaman Transparan
Transparan mengenai bunga, biaya pinjaman, dan ketentuan lainnya.
5. Blacklist Fintech Data Center
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Pantai yang Aman di Gunungkidul, Asri dan Bersejarah
6. Layanan Pengaduan Tersedia
Selain itu, juga menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.