- Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
- Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
- Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.
BACA JUGA:Guru Sekolah Swasta Bisakah Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya
2. Seragam Khas Sekolah
Untuk pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.
3. Seragam Pramuka
Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri.
Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.
4. Pakaian Adat
Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing.
Waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.
Dari empat jenis seragam sekolah tersebut Nadiem Makarim kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2024, Siapkan Mulai Sekarang Persyaratannya
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.