Selanjutnya untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.
Ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjang sederajat masing-masing.
Berikutnya diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi dan logo.
Pada seragam tersebut wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing.
Sedangkan logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada topi pet bagian depan.
BACA JUGA:Cek Ini 5 Sekolah Kedinasan Gratis dan Memiliki Peluang untuk Jadi PNS
Sejarah Seragam Sekolah di Indonesia
Setelah kemerdekaan, semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Pada masa itu, semangat dan jiwa nasionalisme bangsa masih terasa amat tinggi.
Mengutip Sejarah Pendidikan Islam: Memahami Kemajuan Peradaban Islam Klasik hingga Modern oleh Muhamad Tisna Nugraha, hal tersebut memberi pengaruh terhadap pendidikan di Indonesia dengan mulai diterapkannya penggunaan seragam sekolah. Salah satu fungsinya adalah menghindari persaingan tidak sehat selama murid-murid berada di sekolah.
Namun, menurut Darmaningtyas (2004), ketentuan seragam sekolah secara nasional baru diberlakukan era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1987-1983).
Sebelumnya, seragam sekolah berwarna-warni. Sejak kebijakan mengenai hal ini diberlakukan secara ketat pada awal dekade 1980-an, maka tidak ada satu sekolah pun di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Bisa Jadi PNS! Berikut Daftar Jurusan Sekolah Kedinasan
Darmaningtyas turut menjelaskan dalam buku Pendidikan yang Memiskinkan, ketentuan seragam secara nasional berupa warna merah putih untuk siswa SD, biru putih untuk siswa SLTP, dan abu-abu putih untuk siswa SMTA berlaku pada masa (Pembangunan Lima Tahun) Pelita III pemerintahan Orde Baru.
Sebelum adanya ketentuan secara nasional, seragam sekolah ditentukan oleh sekolah masing-masing dan hanya berfungsi untuk menghindari persaingan tidak sehat.
Warna seragam sekolah di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982. Surat ini menjelaskan warna-warna seragam resmi untuk peserta didik di Indonesia sekaligus maknanya masing-masing.
BACA JUGA:Lulusan Sekolah Kedinasan Bisa Langsung Jadi PNS! Emang Bisa? Cek Informasinya di Sini