NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut 4 jenis-seragam-sekolah sekolah untuk peserta didik jenjang SD SMP SMA tahun 2024.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan baru terkait seragam sekolah yang akan diberlakukan mulai tahun 2024 untuk tingkat pendidikan dasar (SD) menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA).
Tujuan dari kebijakan pengenaan seragam sekolah baru 2025 ini adalah untuk menciptakan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang mereka.
BACA JUGA:Hati-hati, Pelanggaran Aturan Seragam Sekolah Ada Sanksi, Bisa Penundaan Kenaikan Pangkat
Nadiem menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan semua pihak, baik siswa maupun orang tua, terhadap kebijakan tersebut.
Melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dirilis pada Rabu, 10 April 2024, Nadiem Makarim secara terperinci telah menetapkan jenis, model, warna, dan atribut.
Semua unsur yang telah ditetapkan itu harus ada dalam seragam sekolah saat hari sekolah, baik di tingkat SD, SMP dan SMA.
Aturan Dasar Seragam Sekolah: Permendikbud No. 50 Tahun 2022
BACA JUGA:Emak-emak Perlu Tahu, Ini Aturan Kemendikbud Tentang Seragam Sekolah Mulai dari SD Sampai SMA
Peraturan tentang seragam sekolah baru 2024 sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2022. Aturan dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan pembakuan jenis seragam sekolah secara nasional berdasarkan Permendikbud di atas tidak jauh berbeda dengan ketetapan era Orba. Merujuk aturan dasar seragam sekolah yang dikeluarkan Nadiem, ada empat poin tujuan.
BACA JUGA:Berikut Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Tingkat SD SMP SMA Mulai Jenis, Model, Warna, Atribut
Penyeragaman pakaian sekolah utamanya guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar-peserta didik. Di sisi lain, ada pula tujuan lain, yakni terkait persatuan dan kesatuan; kesetaraan tanpa memandang latar belakang peserta didik; serta disiplin dan tanggung jawab.
Jenis Pakaian Seragam Baru Sekolah untuk Peserta Didik Jenjang SD SMP SMA Tahun 2024
Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi peserta didik baik di tingkat SD, SMP dan SMA.