BACA JUGA:Harta Karun di Bengkulu, Wilayah Ini Memiliki Cadangan Emas Melebihi Freeport
Asisten III Sekretariat Pemkab Seluma Ridwan Sabrin, mengatakan sejumlah usulan revisi tengah dipelajari dan akan melibatkan beberapa OPD terkait, karena ada beberapa revisi dan usulan yang dilakukan terhadap perda RTRW.
Diantaranya yakni di bidang pertambangan, bidang perikanan, bidang pertanian serta beberapa bidang lainnya dan termasuk potensi energi pembangkit listrik pada aliran sungai yang ada di Kabupaten Seluma untuk pembuatan PLTA ke depannya.
“Ada beberapa revisi dan usulan yang dilakukan terhadap perda RTRW kita, karena salah satunya untuk bidang pertambangan yang sampai sekarang masih dibahas dengan melibatkan beberapa OPD,” terang Ridwan Sabrin.
Lanjutnya, dengan telah diturunkannya status sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Seluma oleh pusat, juga masih perlu dilakukan tindak lanjutnya seperti penegasan tapal batas.
BACA JUGA:6 Amalan Saat Dompet Kosong, Kerjakan Agar Dompet Segera Terisi dan Tidak Pernah Kering Lagi
Selain itu, Pemkab Seluma optimis untuk melakukan perubahan perda, terutama karena potensi tambang di Kabupaten Seluma cukup besar, salah satunya potensi adanya kandungan emas di sekitar Kecamatan Semidang Alas.
Untuk diketahui berdasarkan penelitian sebelumnya, Kabupaten Seluma memiliki tiga titik lokasi yang punya kandungan emas dan diprediksi potensinya melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua.
Pada tahun 2010, PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) pernah mendapatkan izin eksplorasi dari Bupati Seluma di masa pemerintahan Murman Efendi. Dari hasil eksplorasi tersebut, potensi dari blok untuk penambangan per 5 ribu hektarenya memiliki cadangan potensi emasnya mencapai 2 juta onstroy, dan perak 2,7 juta onstroy.
BACA JUGA:Amalan Sholawat Ini Bisa Isi Dompet Kosong, Begini Cara Mengamalkannya Agar Rezeki Berlimpah
“Jika rencana awal jadi dan dieksploitasi oleh PT. Energi Swa Dinamika Muda, Pemkab Seluma akan mendapat bagi hasil sebesar 0,32 land-rent per gramnya, sedangkan pemerintah Provinsi Bengkulu memperoleh antara 14 hingga 16 persen dari land-rent setiap gramnya. Aturan bagi hasil ini merupakan kesepakatan awal yang telah diatur pemerintah sebelumnya, namun masih akan dikaji kembali antara perusahaan lokal yakni PT. ESDM bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemkab Seluma,” pungkasnya.
Rencana Eksplorasi
Kabar terbaru soal wilayah di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang disebut menyimpan potensi emas cukup besar.
Seiring adanya penurunan status kawasan hutan lindung (HL) menjadi hutan areal penggunaan lain (APL), sebelumnya dikabarkan PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) sedang menyelesaikan proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Keseriusan investor PT. ESDM dalam menyelesaikan Amdal, dikarenakan adanya perubahan sistem penambangan dari teknik underground, menjadi terbuka atau open pit mining.