Potensi Emas di Bengkulu, Selain Perizinan Ini Tantangan Investor untuk Buka Tambang Emas

Minggu 14-04-2024,20:06 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Ini dikarenakan ada 6 Sub DAS yang masuk dalam wilayah konsesi pertambangan. DAS tersebut merupakan sumber air bersih bagi ribuan masyarakat Seluma yang tersebar di beberapa kecamatan.

Dampak rusaknya DAS ini dikarenakan ada 6 Sub DAS yang masuk dalam wilayah konsesi pertambangan.

DAS tersebut merupakan sumber air bersih bagi ribuan masyarakat Seluma yang tersebar di beberapa kecamatan. Air dari sungai tersebut digunakan untuk aktivitas mencuci, mandi sampai pada konsumsi dapur rumah tangga masyarakat Seluma.

BACA JUGA:Ini Perkembangan Terbaru Rencana Eksplorasi Potensi Emas di Bengkulu, Cadangannya Melebihi Freeport

Selain itu banyak juga masyarakat yang mencari nafkah sebagai pencari ikan di sungai-sungai tersebut. Bisa dibayangkan berapa jumlah kepala keluarga yang harus membeli air bersih jika nantinya air tersebut tercemar dan berimplikasi pada membengkaknya biaya belanja rumah tangga.

Kerugian ekonomi terhadap pencemaran sungai, penyakit-penyakit baru yang akan muncul sebagai implikasi dari rusaknya daerah aliran tersebut. Menurutnya, pemerintah harus berpikir jauh sebelum terburu-buru memberikan izin dan menabrak aturan yang ada.

Jika dipresentasikan maka 99 konsesi tambang emas tersebut berada di atas DAS. Jumlah ini belum dihitung dengan luasan hutan yang akan mengalami degradasi dan deforestasi sebagai akibat aktivitas tambang emas nantinya.

BACA JUGA:Harta Karun di Bengkulu, Wilayah Ini Memiliki Cadangan Emas Melebihi Freeport

“Tanah Seluma habis dengan perusahaan semua. Ini perlu dikaji ulang karena sungai-sungai yang akan terdampak tersebut sumber air bersih dari beberapa kecamatan. Sebaiknya tambang emas ditolak saja kebanyakan dampak negatifnya dari pada dampak positif, baru dibuka kebun sawit saja aliran sungai sudah kotor apalagi kalo tambang,” ujarnya.

Sementara itu, sisi lain instrumen dasar ekonomi lingkungan. Jika dilihat dari Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup akan menimbulkan kerugian Jasa Lingkungan Hidup; Perlindungan tata air Perlindungan keanekaragaman hayati Penyerapan dan penyimpanan karbon Pelestarian keindahan alam; dan/atau Jasa lingkungan hidup lainnya.

Dan jika dilihat dari dampak yang akan ditimbulkan nilai ekonomi yang akan digunakan untuk upaya pemulihan lingkungan hidup akan membengkak.

BACA JUGA:8 Aplikasi Bisnis Tanpa Modal Ini Sangat Cocok untuk Penggemar Bisnis Online

Jika dilihat dari instrument lingkungan hidup pemerintah Provinsi Bengkulu harus melakukan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup bukan berencana menerbitkan izin baru. 

Karena di wilayah kabupaten Seluma sudah banyak aktivitas penambangan yang merusak fungsi lingkungan hidup.

Harus ada kajian lingkungan hidup strategis terlebih dahulu yang menjadi mandat Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Chat WhatsApp Tanpa Save Nomor, Paling Mudah dan Anti Ribet

Kategori :