Kemudian di tahun 2010 mendapatkan izin pertambangan eksplorasi dari Bupati Seluma. “Sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," pungkas Ridwan.
Hari Adiyono