Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Aturan Dendanya jika Menunggak

Senin 15-04-2024,10:53 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Sistem akan secara otomatis mengeluarkan rincian pembayaran BPJS Kesehatan Anda

Segini Dendanya jika Menunggak

Melansir dari situs Indonesia baik, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali. 

Akan tetapi, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara sejak tanggal 1 berikutnya.

Jadi, hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri ataupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. 

BACA JUGA:Ternyata, Diam-diam Bengkulu Menyimpan Harta Karun, Segini Cadangan Emas di Bukit Sanggul Bengkulu

Walaupun begitu, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta melakukan rawat inap, maka wajib membayar denda keterlambatan besarnya 5 persen biaya rawat inap X bulan tertunggak. 

Jadi, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Hal tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika:

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

Adapun berikut ini denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah informasi singkat mengenai syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan mandiri.

BACA JUGA:Harta Karun Ini Banyak Ditemukan, jika Dikelola Optimal, Penduduknya Bakal Kaya

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Adapun berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPJS Kesehatan mandiri, yakni:

Kategori :