Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Aturan Dendanya jika Menunggak

Senin 15-04-2024,10:53 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Harta Karun Emas Ada di Seluma Bengkulu, Bagaimana jika Masyarakat Buka Tambang Tradisional?

- Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

- Selanjutnya, serahkan bukti transfer ke kantor BPJS Kesehatan, lalu tunggu beberapa saat sampai kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.

- Selesai. Jadi, kamu tinggal mengecek Nomor kartu BPJS di laman resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah kamu sudah terdaftar BPJS atau belum.

Demikian ulasan mengenai cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online, ini aturan dendanya jika menunggak. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Kategori :