Jika Anda terkendala dengan pendaftaran DTKS secara online, Anda dapat mendaftar secara offline dengan langkah-langkah berikut
BACA JUGA:Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair ke DANA, Hitungan Menit Notif Uang Cair Ada di HP, Dijamin Anti Ribet
1. Kunjungi Desa/Kelurahan Setempat
Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
2. Persiapkan Dokumen
Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
3. Musyawarah
Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
4. Penyusunan Berita Acara
Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:Kenali 7 Rekomendasi Pinjol Gampang ACC 2024, Lengkap dengan Sejumlah Kelebihannya
5. Verifikasi dan Validasi
Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.
Bagi yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) DTKS atau tidak.
Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos, atau melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses secara online.
Berikut langkah dan cara cek DTKS atau Penerima Manfaat Bansos secara online melalui laman resmi Kemensos