1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan nama penerima sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan
4. Lakukan verifikasi bahwa penerima bukan robot Klik “Cari Data”
BACA JUGA:Aman dan Terpercaya, Ini Daftar 6 Aplikasi Pinjol, Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP
5. Sistem akan mencari nama sesuai data yang diinput
Jika sudah terdaftar, nama penerima akan muncul dalam sistem pencarian.
Proses penerbitan surat keterangan DTKS tidak dipungut biaya sama sekali dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Sebelum melakukan prosesnya, pastikan untuk menyiapkan dokumen berupa fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian datang ke dinas sosial tingkat kota atau kabupaten setempat.
Adapun cara mendapatkan surat keterangan DTKS sebagai berikut
1. Pemohon datang dengan dokumen lengkap yang sudah ditentukan
2. Petugas meneliti kelengkapan dokumen
BACA JUGA:Ini Perbedaan dan Macam-macam Jenis Emas, Mulai dari Emas Batangan Hingga Serbuk Emas
3. Petugas menjelaskan tata cara memperoleh surat keterangan DTKS
4. Melakukan cek data dan mencetak surat keterangan DTKS
5. Pemohon mendapatkan surat keterangan DTKS.