1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
4. Memiliki sertifikat pelatihan dasar CPNS
BACA JUGA:Ini Formasi CPNS Penerimaan Tahun 2024 dan Cara Cek Formasi CPNS Secara Online
Untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekarang bergantung pada pembagian pada tingkatan dan masa kerja yang disebut sebagai masa kerja tingkatan (MKT).
Sistem pembayaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji dasar PNS.
Ini berarti gaji dasar PNS jumlahnya serupa untuk semua PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
BACA JUGA:Silakan Merapat yang Ingin Jadi CPNS, Ini Formasi CPNS dan PPPK Kemenkes, Cek Persyaratannya di Sini
Gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) lulusan SMA dan SMK juga tidak kalah bersaing jika dibandingkan dengan lulusan S-1. CPNS lulusan sekolah menengah ini umumnya akan ditempatkan pada tingkatan I dan II.
Gaji PNS Golongan I
1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Ayo Buruan! Ini Cara Daftar CPNS 2024 di SSCASN.BKN.GO.ID, Siapkan Diri Anda