Hukum Mematikan Lampu Saat Berhubungan Suami Istri Dalam Pandangan Islam

Rabu 17-04-2024,13:35 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

6. Melakukan jimak di ruangan tertutup

7. Menggunakan selimut sebagai penutup ketika berjimak

8. Berdoa setelah jimak.

BACA JUGA:Preman tapi Memeras Adik Sendiri, Tidak Diberi Uang malah Rumah Dibakar

Sejumlah ulama juga menambahkan tuntunan dalam adab berjimak. Misalnya, Imam Al-Ghazali di kitab berjudul Al-Adab Fid Din, seperti dikutip dari artikel "Adab Jimak Menurut Imam Al-Ghazali" yang dilansir nu.or.id, menuliskan adab jimak berikut ini:

"Adab (etika) berhubungan (suami) dengan istri antara lain mengenakan wangi-wangian, menggunakan kata-kata yang lembut, mengekspresikan kasih-mesra, memberikan kecupan menggelora, menunjukkan sayang senantiasa, membaca bismillah, tidak melihat kemaluan istri karena konon menurunkan daya penglihatan, mengenakan selimut atau kain (saat bercinta), dan tidak menghadap kiblat."

BACA JUGA:Daftar 7 Daerah Penghasil Harta Karun Emas Hitam Terbesar di Indonesia, Daerah Mana saja?

Demikian ulasan hukum mematikan lampu saat berhubungan suami istri menurut Islam. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :