Selain itu, tambang ini juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. PT Merdeka Copper Gold Tbk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar dan juga melakukan program CSR untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:3 Daerah di Sumatera yang Memiliki Harta Karun Emas Hitam Terbesar
Terdapat Saham Pemkab
Selain itu, perusahaan juga merangkul pemerintah daerah. Terlihat dari pemberian 10 persen saham perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dengan masuknya Pemkab Banyuwangi, komposisi kepemilikan perusahaan mengalami perubahan.
Pada 2013 lalu, Pemkab Banyuwangi tercatat sebagai salah satu pemegang saham perusahaan ini. Untuk ini, Pemkab Banyuwangi tidak mengeluarkan dana sepeser pun, karena saham tersebut dihibahkan pemilik perusahaan.
BACA JUGA:Berbagai Jenis Harta Karun yang Ada di Sumatera, Punya Banyak Manfaat Untuk Pembangunan
Dalam prospektusnya disebutkan, hibah ini merupakan prakarsa perseroan agar warga sekitar bisa memperoleh manfaat ekonomi dari proyek penambangan emas Tumpang Pitu.
Selain itu, “guna mengakomodir permintaan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Gubernur Jatim Soekarwo untuk memiliki golden share perseroan”.
Pemkab Banyuwangi juga mendapat keistimewaan dengan diperbolehkan menjual “saham kosong” mereka ke publik setelah Penyertaan Pendaftaran memperoleh surat Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Padahal, pemegang saham lain terkena aturan tidak dapat menjual atau memindahkan kepemilikan saham perseroan dalam jangka waktu delapan bulan setelah Pernyataan Efektif.
Sebelum Grup Saratoga milik taipan Edwin Soeryadjaya masuk ke perusahaan ini, Proyek Bukit Tumpang Pitu dililit konflik perebutan saham. Awalnya, proyek tambang ini dimiliki perusahaan asal Australia, Intrepid, bekerja sama dengan PT Indo Multi Niaga (IMN).
Perutahaan yang terakhir ini adalah perusahaan bentukan Maya Miranda Ambarsari dan Reza Nazaruddin, serta investor yang juga berasal dari Australia, Paul Willis. Saat baru didirikan, komposisi saham adalah: 70 persen Intrepid, 10 persen Wilis, dan sisanya IMN.
BACA JUGA:Ciri Tanah Mengandung Emas dan Petunjuk-petunjuk untuk Menemukan Harta Karun
Di tengah jalan, Intrepid tersandung regulasi di UU No. 4/2009 yang menyatakan mayoritas kepemilikan tambang tidak boleh dikuasai investor asing. IMN berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. Akan tetapi, IMN lalu menjual Proyek Tujuh Bukit ke Merdeka.