Fantastis! Ini Sejumlah Harta Karun Peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang Berhasil Ditemukan

Sabtu 20-04-2024,02:41 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Sanksi dari Pasal 23 kemudian diatur dalam Pasal 102, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pengertian cagar budaya yang dimaksud dalam pasal tersebut merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting.

BACA JUGA:Misteri Harta Karun Emas Batangan Soekarno, Benarkah Adanya? Begini Tanggapan Sejarawan Indonesia Ong Hok Ham

Artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:9 Misteri Peta Harta Karun di Indonesia yang Belum Terpecahkan dan Ditemukan Hingga Sekarang

Tak hanya sanksi bagi yang tidak melaporkan, UU ini juga mengatur soal kompensasi bagi mereka yang menemukan harta karun yang merupakan Cagar budaya.

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.

(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.

BACA JUGA:Penasaran dengan Cara Mengambil Harta Karun Gaib? Ternyata Ini 4 Cara yang Biasa Dilakukan Pemburu Harta Gaib

Pasal 26

Ayat (4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Konsekuensi dari Pasal 26 ini kemudian diatur dalam Pasal 103 di mana pelaku yang tak mendapatkan izin dari pemerintah atau pemda diancam pidana penjara antara 3 - 10 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:Jejak Misteri Gunung Salak, Mengenai Harta Karun Belanda, Benarkah Ada?

Pasal 66

Kategori :