Cincin emas yang digunakan dalam upacara-upacara tertentu.
3. Koin
Koin-koin yang mungkin digunakan sebagai alat tukar atau simbol kekayaan.
4. Lonceng Perunggu Biarawan
Lonceng perunggu yang mungkin digunakan dalam praktik keagamaan.
BACA JUGA:Harta Karun juga Ada di Surga, Amalkan Zikir Ini agar Kelak Bisa Mendapatkan Harta Karun
Sebagian besar temuan ini memiliki nilai sejarah tinggi karena usianya bisa jadi sebelum masa Kerajaan Sriwijaya ada.
Lokasi penemuan harta karun ini kemungkinan berada di situs Suwarnadwipa atau Pulau Emas Kerajaan Sriwijaya, yang selama ini menjadi dongeng di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Jejak Heboh Penemuan Harta Karun Emas Bergambar Ir Soekarno di Sungai Komering Sumsel
Sementara itu, jika melihat fenomena banyaknya orang yang berburu harta karun akhir-akhir ini, sebenarnya apakah boleh harta karun bersejarah dimiliki pribadi? Berikut ini ulasannya.
Kepemilikan "harta karun" berdasarkan Undang Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya diatur dalam sejumlah pasal:
Pasal 23
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
BACA JUGA:Penemuan Harta Karun Emas Berusia dari 1.300 Tahun dalam Makam di Panama oleh Para Arkeolog