Ayat (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Hukuman bagi orang yang merusak dalam hal ini melebur cagar budaya, bisa kena pidana 1 - 15 tahun penjara dan denda antar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Begini Ciri-ciri Rumah yang Menyimpan Harta Karun Ghaib
Demikianlah ulasan mengenai, fantastis! Ini harta karun peninggalan kerajaan Sriwijaya yang berhasil ditemukan.
(Putri Nurhidayati)