Terdapat 19 warga yang tercatat memiliki benda cagar budaya yang diduga sebagai peninggalan dari Kerajaan Sriwijaya.
Total ada sebanyak 63 item benda yang didokumentasikan dimiliki oleh warga tersebut. Benda-benda tersebut ditemukan tersebar di 10 lokasi yang berbeda, antara lain Sungai Serdang, Dusun Pasir, Bukit Tengkorak, Pisangan, Kanal 12 PT Bumi Mekar Hijau, Desa Sungai Jeruju, Desa Sungai Pasir, Desa Sungai Lumpur, Desa Pelimbangan, dan Desa Sungai Ketupak.
BACA JUGA:Penemuan Harta Karun Emas Berusia dari 1.300 Tahun dalam Makam di Panama oleh Para Arkeolog
Selain melakukan pencatatan, BPCB Jambi juga melakukan kompensasi atas barang-barang cagar budaya yang dimiliki oleh masyarakat.
"Setelah melakukan penelusuran ke rumah Bapak Lesmi (36), kami yakin bahwa benda tersebut memang sebuah prasasti yang bertuliskan huruf Jawa Kuno, selain itu terdapat batu yang diukir dengan gambar binatang rusa," ungkapnya.
Novie Hari, seorang anggota BPCB Jambi, menjelaskan bahwa pihaknya terus merespons laporan dari masyarakat mengenai penemuan benda cagar budaya dan secara aktif melakukan edukasi kepada mereka.
"Dalam konteks penjualan ke luar negeri, saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Hal ini karena dapat mengakibatkan hilangnya jejak dan merugikan kebanggaan atas warisan Sriwijaya. Akibatnya, setiap kali ada keinginan untuk menjual, mereka menjadi ragu karena menyadari pentingnya mempertahankan keberadaan Sriwijaya di Palembang," ujar Novie.
BACA JUGA:9 Misteri Peta Harta Karun di Indonesia yang Belum Terpecahkan dan Ditemukan Hingga Sekarang
Novie juga menjelaskan bahwa BPCB Jambi telah melakukan kompensasi terhadap barang-barang cagar budaya yang dimiliki oleh masyarakat sejak tahun 2016 hingga 2020.
"Pada tahun 2016, kami menemukan kemudi kapal yang kemudian ditebus dari masyarakat. Kemudi tersebut kemudian diserahkan ke Museum Provinsi Sumsel," katanya.
"Ibu Nini, seorang dosen arkeologi dari Universitas Indonesia, dan Wahyu dari Balai Arkeologi Sumsel turut serta dalam penelitian terhadap temuan pada Sungai Musi pada tahun 2019, yang melibatkan lempengan emas dan timah yang mengandung manuskrip," tambahnya.
Pada tahun 2019, warga Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumatera Selatan dihebohkan oleh penemuan harta karun yang diduga merupakan bekas peninggalan Kerajaan Sriwijaya.
Lokasi perburuan harta karun tersebut terletak di lahan yang sebelumnya mengalami kebakaran hutan.
BACA JUGA:Jejak Misteri Gunung Salak, Mengenai Harta Karun Belanda, Benarkah Ada?