NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar jenis makanan haram dalam Islam serta dalil dan penjelasannya di alquran.
Umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menghindari minuman dan makanan yang dianggap haram menurut ajaran Al-Quran.
Larangan ini tidak hanya sekadar aturan, melainkan merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keagamaan yang harus dipatuhi dengan sungguh-sungguh.
Al-Quran, sebagai sumber utama ajaran Islam, telah secara tegas menyatakan larangan terhadap beberapa jenis makanan dan minuman yang dianggap haram, dan ketaatan terhadap larangan ini dianggap sebagai kewajiban bagi umat Islam.
Penegasan mengenai larangan ini tidak hanya sekadar perintah tanpa alasan yang jelas. Makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam diyakini memiliki dampak buruk bagi kesehatan fisik, spiritual, dan mental individu.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap larangan tersebut tidak hanya merupakan ketaatan terhadap ajaran agama, tetapi juga merupakan tindakan yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan dan kebaikan diri sendiri.
Untuk memastikan agar umat Muslim tidak keliru dalam memahami makanan dan minuman yang haram, untuk itu berikut daftarnya:
1. Daging Babi dan Bangkai
Bangkai dan babi yang termasuk makanan haram, disebut dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3. Status darah dan hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah SWT juga disebutkan dalam ayat ini.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.