Artinya
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Namun, para ulama juga sepakat jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu disembelih dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.
BACA JUGA:Ada 4 Pilihan Cara Pinjam Uang di BRI, Begini Langkah dan Syarat Pengajuannya
Demikianlah, itulah daftar jenis makanan haram dalam Islam beserta dalil dan penjelasannya di Alquran. Semoga informasi ini bermanfaat, dan sahabat camkoha dijauhkan dari makanan haram.
Sheila Silvina