Hewan yang membaut orang merasa jijik untuk memakannya juga haram lho, Moms. Jenis hewan yang dikenal dengan sebutan Ad- Dhab ini antara lain, sejenis biawak.
Namun, konsumsi daging Ad- Dhab bagi mereka yang tidak jijik untuk memakannya adalah diperbolehkan.
Sesuai dengan sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه
Artinya “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
11. Hewan yang Mati Diterkam Binatang Buas
Para ulama sepakat, hewan yang mati karena diterkam binatang buas juga tergolong makanan haram untuk dikonsumsi.
Larangan ini disebutkan dalam Quran Surat Al- Maidah ayat 3 yang berbunyi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Di BCA, Bisa Dapatkan Dana Rp 10 Juta, Bisa Pinjam Lewat M Banking Cicilan Ringan
Namun, para ulama juga sepakat jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu disembelih dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.
12. Hewan yang Tercekik
Perlu diketahui, hewan yang mati tercekik juga masuk dalam daftar makanan haram lho, Moms. Larangan ini terdapat dalam Quran Surat Al- Maidah ayat 3 yang berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ