Sejarah Ketika Nabi Muhammad Menegaskan jika Babi Haram

Jumat 19-04-2024,13:22 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Sebelum mengetahui sejarah haramnya babi, ada beberapa dalil yang berkaitan dengan hukum haramnya babi dalam Islam yang didapatkan dari Alquran. Seperti dalam Surat Al-Maidah yang memasukkan daging babi sebagai makanan yang haram.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.  Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Maidah: 3)

BACA JUGA:Pinjaman UMKM BNI Bunga Rendah, Perhatikan Syarat Pinjam Uang hingga Rp 500 Juta

Ada juga penjelasan lainnya dalam Surat An-Nahl, yakni:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (QS An-Nahl: 115)

Terdapat pula sabda Nabi Muhammad dalam sebua hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya, dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud)

BACA JUGA:KUR untuk Usaha Apa Saja? Ini 6 Sektor Usaha Prioritasnya, Bisa Pinjam Rp 100 Juta

Sejarah Haramnya Babi dalam Islam

Mengapa babi haram dikonsumsi? Ternyata, ada sejarah haramnya babi dalam Islam.  Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya.

Salah satunya seperti sabda Rasulullah SAW: “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Berkaitan dengan hal tersebut Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia.

Daging babi bukan hanya diharamkan dalam Islam karena tidak baik untuk mental seseorang tapi juga kesehatan fisik. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa babi mengandung banyak jenis cacing yang telurnya tidak bisa mati walau sudah dimasak.

Kategori :