Syarat Gadai SK PPPK untuk Pinjaman Rp 10-50 Juta di BRI, Tenor 12-36 Bulan, Ini Keuntungannya

Jumat 19-04-2024,15:36 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Syarat gadai SK PPPK untuk pinjaman Rp 10-50 juta di BRI, tenor 12-36 bulan, ini keuntungannya.

Tak hanya berguna sebagai dokumen resmi yang menyatakan status pegawai, SK ASN khususnya milik PNS sering juga digadaikan di bank sebagai jaminan pinjaman. 

SK PPPK adalah dokumen yang diberikan kepada individu yang dinyatakan lolos rangkaian seleksi PPPK dan telah melakukan pemberkasan. 

PPPK baru bisa mendapatkan SK jika sudah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK.

BACA JUGA:Harta Karun Sumbawa Barat, Cadangannya Emasnya Menggiurkan, Berikut Titik Lokasinya

Sama seperti SK PNS, SK PPPK juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman. Meskipun bukan merupakan pegawai tetap pemerintah, namun SK PPPK tetap bernilai sebagai jaminan pinjaman di bank.

Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah bank yang menawarkan produk kredit dengan syarat berupa SK ASN, baik PNS maupun PPPK.

Berikut adalah informasi terbaru mengenai pinjaman BRI untuk PNS dan PPPK tahun 2024:

Plafon Pinjaman:

- BRIGuna Karya: Maksimal Rp 300 juta.

- BRIGuna Purna: Maksimal Rp 500 juta.

- BRIGuna Umum: Maksimal Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Manakah yang Lebih Penting, Puasa Sunnah atau Melayani Permintaan Suami Berhubungan?

Kelebihan Pinjaman BRIGuna BRI:

1. Plafon pinjaman tidak terbatas sesuai dengan kemampuan nasabah.

Kategori :