2. Minimal berusia 18 tahun ke atas, maksimal berusia 64 tahun.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Tidak sedang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya (misalnya: PKH, BPNT, BLT Dana Desa).
BACA JUGA:Perburuan Harta Karun di Kapal Flor de la Mar Rp 34,6 Triliun yang Tenggelam di Selat Malaka
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
7. Memiliki nomor telepon dan e-mail aktif.
8. Maksimal memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi persayartan diatas, Langkah berikutnya yaitu melakukan pendaftaran prakerja gelombang 66. Berikut ini cara daftar prakerja gelombang 66.
1. Akses www.prakerja.go.id atau langsung ke link berikut.
2. Klik "Daftar Sekarang"
3. Masukkan alamat email aktif dan password
BACA JUGA:Investasi Bodong di Bengkulu, Korban Ratusan Mahasiswa dengan Total Kerugian Rp 20 Miliar
4. Centang boks yang bertuliskan "Saya menyetujui syarat dan ketentuan". Klik "Daftar"
5. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan data keduanya. Selain itu juga masukkan tanggal lahir
6. Isi data diri sesuai permintaan