10. Mengklik tombol “Lanjut”.
11. Melengkapi profil “Pelaku Usaha” sesuai data yang tercantum pada Dukcapil
12. Memastikan data diisi dengan benar sebelum mencentang pernyataan setuju dengan syarat dan ketentuan
13. Kemudian, silakan klik tombol “Daftar”
BACA JUGA:Rezekinya Moncer, 6 Shio Ini Seperti Mendapat Harta Karun yang Berlimpah
Adapun berikut ini beberapa jenis produk pegadaian yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, meliputi:
1. Pegadaian Konvensional
Layanan Pegadaian konvensional merupakan produk yang banyak digunakan masyarakat. Bukan tanpa alasan, karena kemudahan layanan yang diberikan.
Jadi, nasabah bisa mendapatkan pinjaman dana dengan cara menjaminkan barang dengan tenor pinjaman yang dipilih.
2. Produk Pegadaian Syariah
Kemudian, Pegadaian juga memiliki produk berbasis syariah yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan produk pegadaian konvensional.
Sebab, menggunakan sistem gadai dengan jaminan barang. Namun, yang membedakannya yakni prinsip syariah yang digunakan dalam berupa sewa tempat (ujrah) kepada peminjam.
3. Produk Gadai Sistem Angsuran
Selanjutnya, untuk jenis produk gadai sistem angsuran konsepnya sama dengan produk gadai konvensional untuk mendapatkan pinjaman dana.
Untuk yang membedakan jenis produk ini terletak pada sistem pembayaran pinjaman yang dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil.
BACA JUGA:Ladang Harta Karun dan Simpanan Senjata Milik Abu Nawas, Prajurit Kerajaan Ramai-ramai Menggali