Setelah mendapat pengakuan korban dan ada laporan secara resmi, Polres Rejang Lebong akan melanjutkan pemeriksaan kepada pelaku. Jika sebelumnya pelaku diproses karena kasus pencurian, kali ini dia akan diperiksa lantaran perbuatannya yang telah membuat anak kandungnya sendiri hamil.
BACA JUGA:Tabungan Emas BRI dan Biayanya, Makin Lama Nabung Cuan Makin Bertambah
"Karena pelaku sudah mendekam di dalam jeruji besi maka akan kita panggil kembali dalam kasus ini,” pungkas Kasi Humas Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Spesifikasi Vario 125 dan Simulasi Angsuran DP 20 Persen, Tenor Sampai 35 Bulan
Sebelum kasus ini, di Rejang Lebong beberapa waktu lalu juga terungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakak kepada adik kandungnya. Akibatnya, saat ini sang adik atau korban telah melahirkan seorang anak berusia 2 tahun yang merupakan akibat perbuatan pelaku.
Handril Waldinata