Sebagai informasi tambahan, agar kamu tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, maka perhatikan ciri-ciri pinjol resmi (legal) dan tidak resmi (ilegal) berikut.
A. Ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar atau Berizin dari OJK
Sudah mendapatkan izin dan registrasi dari OJK
2. Penawaran Tidak Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
Kemudian, tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Proses Seleksi Pemberian Pinjam
Selain itu, proses seleksi sebelum memberikan pinjaman
4. Bunga atau Biaya Pinjaman Transparan
Adanya transparan mengenai bunga, biaya pinjaman, dan ketentuan lainnya
5. Blacklist Fintech Data Center
Nantinya, peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
6. Layanan Pengaduan Tersedia
Biasanya, pinjol resmi menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.
7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Jelas
Informasi jelas mengenai identitas pengurus dan alamat kantor.