Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Cara cek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui beberapa cara, yakni:
1. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
- Ketikan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kirim pesan
Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
BACA JUGA:Asah Bakat Terpendam, Buat 10 Ide Join Usaha Modal Kecil Untung Besar Ini
2. Telepon atau e-mail
Kemudian, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
3. Website OJK
Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, kemudian memilih menu IKNB.
Lalu, klik Fintech di sebelah kanan bawah. Apabila ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.
BACA JUGA:Ingin jadi Bos Ice Cream? Segini Modal Join Usaha Mixue, Lengkap dengan Syarat Serta Caranya
Untuk diingat, ketentuan di atas dapat berubah sesuai dengan kebijakan dari pihak penyedia.