REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM- setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan akhirnya unit PPA sat Reskrim polres Rejang Lebong menetapkan kakak kandung NP berinisial A.N sebagai tersangka karena telah menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
"Dari pengakuan ibu korban A.C ia pernah melihat sedang ditindih oleh kakak kandungnya an di kamar tidur". Jelas kasi humas polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak.
Tidak hanya sekali, dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh a-n terhadap adik kandungnya itu telah berulang kali, namun kepolisian masih mendalami dan menggali informasi dari pelaku dan korban.
"Kalau dari pengakuan an ia menyetubuhi adik kandungnya pada awal Januari lalu saat pulang dari kebun ia membuat kopi dan melihat adik kandungnya yang sedang tidur dan mengajarkan adik untuk melakukan hubungan suami istri tak lama berselang ibu korban melihat dan memarahi keduanya". Imbuh kasi humas
BACA JUGA:Tragis, Selain Dijual Ibu Kandung, Remaja Ini juga Diduga pernah “Digarap” Orang Dekat
Hingga saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang melibatkan korban yang masih berstatus anak bawah umur yakni M.A, tetangga kebun orang tua korban yang membayar korban kepada ibu kandungnya, kemudian A.C ibu Korban dan A.N kakak kandung korban.
"Ya tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini namun kita masih melakukan pendalaman". Pungkas kasi humas
Handril Waldinata