Artinya: "...Kuncilah pintu dan padamkanlah lampu terlebih dahulu, karena mungkin tikus akan menyenggol pelita dan membakar penghuni rumah." (HR Bukhari)
Ibnu Umar RA juga meriwayatkan hadits serupa dari Nabi SAW yang bersabda,
لا تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِيْنَ تَنَامُوْنَArtinya: "Janganlah kalian biarkan api menyala di dalam rumah kalian ketika kalian tidur." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Dalam Syarah Riyadhus Shalihin dijelaskan, perintah Rasulullah SAW dalam hadits tersebut adalah untuk bimbingan Nabi SAW atau untuk anjuran agar memadamkan api--ada juga penerjemah hadits yang menyebutnya lampu--ketika hendak tidur.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ternyata Ini Manfaat Rebusan Daun Salam dan Kunyit untuk Kesehatan
Menurut penjelasan dalam Kitabul-Adab karya Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub, disebutkan bahwa alasan perintah untuk memadamkan lampu dan api ketika hendak tidur adalah khawatir jika api menjalar dan membakar penghuni rumah. Mengingat, pada saat itu alat penerangan masih menggunakan api.
BACA JUGA:Berjudi Bikin Sengsara, Ini Doa Menghilangkan Judi yang Bisa Diamalkan Umat Muslim
Kemudian, alasan tersebut turut dijelaskan dalam sabda beliau, "Karena mungkin tikus akan menyenggol pelita dan membakar penghuni rumah."
Ada hadits yang lebih lengkap yang menceritakan bahwa ada rumah di Madinah yang terbakar api saat malam hari, hingga Rasulullah SAW memerintahkan untuk memadamkan api sebelum tidur.
BACA JUGA:Begini Cara Ternak Ikan Nila Bioflok agar Cepat Panen dan Bisa Untung
Hadits ini berasal dari Abu Musa RA, sebagaimana termuat dalam kitab Riyadhus Shalihin karangan Imam an-Nawawi. Ia mengatakan,
"Ada sebuah rumah di Madinah yang terbakar di malam hari termasuk penghuninya. Setelah itu, mereka memberitahukannya kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya api itu adalah musuh kalian. Maka dari itu, jika kalian tidur, maka padamkanlah api itu." (Mutttafaq 'Alaih)
BACA JUGA:Cara Membuat serta Rekomendasi Suplemen Ikan Lele agar Cepat Besar dan Aturan Penggunaannya
Imam Al-Qurthubi dalam Fathul Bari menjelaskan, hadits tersebut mengandung artian bahwa apabila seseorang tidur di rumah dan tidak ada siapa-siapa selain dirinya dan di dalam rumah itu ada api, maka dia wajib memadamkan api tersebut terlebih dahulu sebelum tidur.
Adapun, jika di dalam rumahnya ada beberapa orang, maka salah seorang dari mereka wajib memadamkannya, dalam hal ini yang paling wajib melakukannya adalah yang tidur paling akhir.