Sebenarnya bukan hanya Indosaku yang tidak memberikan toleransi saat terlambat membayar cicilan. Peraturan ini juga berlaku bagi semua platform pinjaman online, Anda akan dikenakan denda perhari jika lewat jatuh tempo pembayaran.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 1-50 Juta
Biasanya denda yang dikenakan yaitu sebesar 0.25% dari total pinjaman per harinya. Jadi, jika Anda telat 4 hari saja, maka dendanya bisa mencapai 1%. Jumlah denda akan semakin besar seiring dengan berjalannya hari.
Demikian ulasan mengenai simulasi pinjaman Indosaku 2024, lengkap dengan cara daftar hingga kelebihan. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)