NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Siap-siap! untuk rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 cek dulu persyaratan serta tugas dan kewajibannya di sini.
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Dalam rangka memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses tersebut, persiapan untuk Rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024 menjadi hal yang krusial.
BACA JUGA:Harta Karun Emas Peninggalan Kolonial Belanda di Sumatera, Ini Sejarah dan Lokasinya
Sebelumnya, pastikan untuk memeriksa dengan teliti persyaratan serta tugas dan kewajiban yang akan diemban oleh anggota Panwascam.
Dalam kategori peserta Panwascam Pilkada 2024, terdapat pembagian menjadi dua, yaitu pelamar baru dan peserta existing.
Peserta existing adalah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang saat ini telah atau sedang menjalankan tugas pengawasan untuk Pemilu 2024.
BACA JUGA:Harta Karun Perak di Sumatera dan Kalimantan, Jadi Lokasi Harta Karun Perak Terbesar di Indonesia
Sedangkan peserta pendaftar baru adalah mereka yang bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, namun berkeinginan untuk turut serta dalam pengawasan proses Pilkada 2024 mendatang.
Berdasarkan Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memiliki sejumlah tugas yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Miliaran Ton Harta Karun Nikel di Indonesia, di Sumatera Jumlahnya Ada Jutaan Ton
Tugas-tugas tersebut mencakup:
1. Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu
Meliputi identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran Pemilu, koordinasi dengan instansi terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu, menginvestigasi dugaan pelanggaran, dan memeriksa serta mengkaji dugaan pelanggaran.