Siap-siap! untuk Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024, Ini Persyaratan, Tugas dan Kewajibannya

Senin 29-04-2024,07:13 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Ini Potensi Harta Karun Migas Raksasa di Sumatera Utara, di Sini Lokasinya

2. Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Termasuk pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pengawasan logistik dan pemungutan suara, serta pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

3. Pencegahan Praktik Politik Uang

Melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang yang melanggar aturan.

4. Pengawasan Netralitas

Mengawasi netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

5. Pengawasan Pelaksanaan Putusan

Memantau pelaksanaan putusan instansi terkait terkait dengan pelanggaran Pemilu.

6. Pengelolaan Arsip

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Sosialisasi

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

8. Evaluasi

Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu, Ini Doa Menguburkan Jenazah, Pahami juga Adab Mengiringi Jenazah Menuju Pemakaman

Kategori :