Selain itu, berdasarkan Pasal 106, Panwascam memiliki wewenang untuk menerima laporan, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu, merekomendasikan tindakan, mengambil alih tugas Panwascam Kelurahan/Desa, meminta keterangan dari pihak terkait, membentuk Panwascam Kelurahan/Desa, dan mengangkat serta memberhentikan Pengawas TPS.
BACA JUGA:Ahli dari Australia Teliti Harta Karun di Seluma Bengkulu, Lokasinya di Daerah Berikut
Terakhir, kewajiban Panwascam diatur secara khusus dalam Pasal 107, yang meliputi sikap adil, pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas Pemilu di bawahnya, penyampaian laporan hasil pengawasan, pelaporan temuan pelanggaran, dan pelaksanaan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman Julo 2024 Rp 1-15 Juta, Proses Mudah Limit Besar
Dengan demikian, peran dan tanggung jawab Panwascam sangatlah penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan.
Syarat pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam Pilkada 2024 sangatlah penting untuk dipenuhi demi menjaga kualitas dan integritas proses pemilihan.
BACA JUGA:Dukung Timnas U-23 Indonesia di Semi Final Piala Asia, Polresta Bengkulu Ajak Masyarakat Nobar
Meskipun petunjuk teknis secara spesifik untuk rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 belum dirilis, terdapat sejumlah syarat umum yang perlu dipatuhi oleh calon pelamar.
Berikut adalah beberapa syarat tersebut:
1. Kewarganegaraan
Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
2. Usia
Minimal berusia 25 tahun pada saat pendaftaran, menunjukkan kematangan dan kedewasaan dalam menjalankan tugas pengawasan.
3. Setia kepada Nilai-Nilai Negara
Memiliki komitmen dan kesetiaan yang tinggi terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.