Siap-siap! untuk Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024, Ini Persyaratan, Tugas dan Kewajibannya

Senin 29-04-2024,07:13 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Salinan dokumen identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Pas foto warna

Tiga lembar pas foto terbaru dengan ukuran 4 x 6 dan latar belakang merah.

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

Salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi atau disertai dengan menunjukkan ijazah asli.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Mandiri 2024, Bisa Ajukan Dana Rp 500 Juta, Bunga Rendah Hanya 6 Persen

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Dokumen yang berisi rangkuman data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan yang dimiliki.

6. Surat keterangan sehat jasmani

Dokumen yang menyatakan bahwa kamu dalam keadaan sehat jasmani, biasanya diperoleh dari rumah sakit atau Puskesmas.

7. Surat keterangan sehat rohani

Dokumen yang menegaskan bahwa kamu dalam keadaan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, biasanya dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.

8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bagi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, perlu ada surat izin dari atasan langsung untuk dapat mendaftar sebagai anggota Panwascam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman BSI 2024, Lengkap dengan Tipe Angsuran Plafon Rp 30-100 Juta

Demikianlah informasi lengkap mengenai persyaratan dan tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024. Pastikan untuk memahami dengan baik setiap detailnya sebelum memutuskan untuk mendaftar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kategori :