Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan berbagai jenis KUR Mandiri:
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
- NPWP untuk limit di atas Rp 50 Juta
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
- Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100 juta).
BACA JUGA:Di Bangka Belitung Ada Harta Karun Bernilai Triliunan Rupiah, Peninggalan Dinasti Tang
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia
- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah, atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan sesuai dengan jenis KUR yang diajukan dan bergantung pada kondisi dan persyaratan yang berlaku