BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (30/4) dua orang terdakwa kasus korupsi pengadaan jas di Kabupaten Kaur divonis bersalah.
Kedua terdakwa yakni Asydarman selaku mantan Kepala Dinas PMD Kaur dan Rahmadansyah selaku penjahit.
Dalam vonis hakim ini, 1 tahun 2 bulan penjara bagi Asydarman dan 1 tahun 4 bulan untuk Rahmadansyah dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.
BACA JUGA:Dua Minibus Tabrakan di Seluma, Mobil Rusak Berat, Begini Kondisi Sopirnya
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Tak Tanggung Jumlah Harta Karun di Sumatera Selatan, Cadangan Batu Bara Hingga 92.07 Miliaran Ton
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, keterangan terdakwa berbelat-belit dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap majelis hakim saat pembacaan putusan.
Pasca pembacaan putusan, JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan. Namun pada prinsipnya, hakim sudah menilai jika kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
"Masih kami pikir-pikir dan laporkan pada pimpinan," kata JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan karena masih berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Sebelumnya dalam jaksa penuntut Umum Kejari Kaur menuntut dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan jas di Dinas PMD Kaur dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
BACA JUGA:Diyakini Ampuh, Bagi Penderita Hipertensi, Begini Caranya Merebus Daun Salam Sebagai Obat