JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menyurati Kementerian Keuangan (Menkeu) soal pemberian tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Pensiunan tahun 2023.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Benarkah Naik? Dicairkan H-10 Lebaran
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 dengan tanggal 15 Februari 2023 tentang kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
BACA JUGA:Perintah Pemerintah, Tanggal Segini Seluruh THR Harus sudah Dibayar
Dalam edaran itu, MenPANRB mengatakan dengan pertimbangan bahwa penyaluran THR untuk ASN, penerima pensiun dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya memulihkan sektor ekonomi maka disampaikan hal berikut:
BACA JUGA:Lebaran Ceria, THR dan Gaji 13 Buat PNS, TNI dan Polri Sampai Pensiunan Segera Cair
a. Komponen THR serta Gaji 13 tahun anggaran 2023;
1. THR untuk PNS PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, sampai CPNS, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.
2. Sementara THR bagi para pensiunan maupun penerima pensiun akan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang diterima dalam hari raya berkenaan.
3. Penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Untuk pimpinan, anggota dan pegawai honorer di lembaga non-struktural akan dijelaskan dalam lampiran selanjutnya.