BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Cair Lebih Cepat, Cek Jadwalnya
Penerima THR dan gaji 13 tahun 2023 yaitu PNS dan CPNS, PPPK, TNI, anggota polri dan pejabat negara.
Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga akan menuai sejumlah THR.
Tak terkecuali bagi tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, instansi yang menerapkan pola keuangan BLU, hingga tenaga honorer yang bertugas di perguruan tinggi negeri, disebutkan akan memperoleh THR.
Berikut rincian THR yang masih proses pengusulan dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota serta tenaga honorer yang bekerja di lembaga non-struktural;
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/kepala/atau sebutan lainnya usulan THR tahun 2023 sebanyak Rp26.229.000
- Wakil ketua/kepala/atau sebutan lainnya yang sejenis, usulan THR tahun 2023 sebesar Rp24.721.200
- Sekretaris atau jabatan yang sejenis dengan sebutan lain, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.250
- Anggota lembaga non-struktural, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.350.