2. Pegawai/honorer yang bekerja pada lembaga non-struktural serta pejabat yang hak keuangan juga administrasinya disamakan atau setingkat dengan eselon/pejabat.
- Eselon I/PPT Utama/Madya, usulan THR 2023 sebesar Rp20.738.550,
- Eselon II/PPT Pratama, usulan THR 2023 sebesar Rp16.262.400,
- Eselon III/PPT pejabat administrator, usulan THR 2023 sebesar Rp 11.535.300.
3. Pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah termasuk lembaga non-struktural juga perguruan tinggi negeri baru, besaran THR nya berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016 mengenai posisi pejabat pelaksana sesuai dengan jenjang pendidikannya.
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa bekerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp3.571.050
- Masa bekerja di atas 10-20 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp3.866.100