PPDB 2024 Dibuka 4 Jalur untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK, Ini Kuota dan Berkas Pendaftarannya

Kamis 02-05-2024,15:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

5. Biaya Pendaftaran: Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BACA JUGA:Sumatera Utara Menyimpan Harta Karun Hasil Tambang, dari Minyak Bumi hingga Migas

Jalur Pendaftaran PPDB 2024

Pada PPDB 2024, akan ada empat jalur yang dibuka. Keempat jalur ini perlu diketahui orangtua dan siswa.

1. Jalur Zonasi

Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu! Ini Jumlah Kuota Semua Zonasi PPDB 2024, untuk SD, SMP, SMA

- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan KPU Seluma, Berikut 30 Nama Dewan Terpilih Periode 2024-2029

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kategori :