PPDB 2024 Dibuka 4 Jalur untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK, Ini Kuota dan Berkas Pendaftarannya

Kamis 02-05-2024,15:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Bisa Tingkatkan Libido, Ini Beberapa Khasiat Air Rebusan Ketumbar untuk Pria, Yuk Cobain!

- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut: 

- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

BACA JUGA:OnePlus 10T Dilengkapi Pembaruan Fitur Terbaru, Begini Kondisi Jeroannya

4. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

- Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.

- Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Sumatera Utara Menyimpan Harta Karun Hasil Tambang, dari Minyak Bumi hingga Migas

Kuota Jalur PPDB

1. Kuota jalur zonasi Kuota jalur zonasi antar jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama berikut rinciannya:

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Kategori :