Tidak Bisa Diubah Lagi, Ini 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Kapan Pelantikannya?

Kamis 02-05-2024,19:56 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti
Tidak Bisa Diubah Lagi, Ini 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Kapan Pelantikannya?

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu berdasarkan hasil Pemilu 2024. 

Rapat pleno ini digelar Kamis (2/5) di Hotel Santika Kota Bengkulu, dan dihadiri perwakilan partai politik. 

Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, pleno ini digelar sesuai arahan dari KPU RI. Pleno penetapan ini juga digelar di 9 kabupaten dan kota kecuali Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Ingin Beli AC tapi Dana Terbatas? Coba Tips Kreatif dan Hemat Ini, Membuat AC dengan Kipas Angin dan Es Batu

"Berdasarkan arahan KPU RI digelar pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih untuk anggota DPRD Provinsi Bengkulu," kata Rusman.

Selanjutnya hasil pleno penetapan ini akan dilaporkan agar bisa dilakukan pelantikan. 

"Segera kita sampaikan, karena untuk pelantikan ada proses pengajuan ke Menteri Dalam Negeri," tambah Rusman. 

BACA JUGA:Duh Baru Tahu, Ternyata Begini Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Berkali-kali karena Lembap

Mekanismenya, KPU Provinsi Bengkulu melaporkan hasil penetapan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, lalu oleh Pemprov Bengkulu disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. 

Berikut 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 berdasarkan hasil Rapat Pleno terbuka Penetapan KPU Provinsi Bengkulu.

Dapil 1 / 8 kursi

1. Dwi Ratnawati (PAN)

2. Sri astuti (PKS)

3. Sumardi (GOLKAR)

Kategori :