Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Kenikmatan Jadi Kades hingga Perangkat Desa, Makin Sejahtera

Jumat 03-05-2024,12:36 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Tunjangan kinerja sebesar Rp 300.000 per bulan

- Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 200.000 per bulan

- Tunjangan lainnya sebesar Rp 100.000 per bulan

Jika gaji dan tunjangan kepala desa 2024 dijumlahkan, maka akan memperoleh paling tidak Rp 3.526.640 per bulan.

BACA JUGA:Asam Urat Kambuh? Coba Pakai Rebusan Serai, Begini Cara Membuat dan Aturan Minumnya

Bukan hanya kepala desa, tunjangan juga diberikan kepada sekretaris dan perangkat desa. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Sekretaris desa

- Tunjangan jabatan sebesar Rp 450.000 per bulan

- Tunjangan kinerja sebesar Rp 250.000 per bulan

- Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 150.000 per bulan per bulan

- Tunjangan lainnya sebesar Rp 75.000 per bulan

2. Perangkat desa

- Tunjangan jabatan sebesar Rp 400.000 per bulan

- Tunjangan kinerja sebesar Rp 200.000 per bulan

- Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 100.000 per bulan

- Tunjangan lainnya sebesar Rp 50.000 per bulan

Kategori :