“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut.
Berdasarkan UU tersebut, tunjangan pensiun merupakan penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
BACA JUGA:Bukan KUR, Ini Tabel Angsuran BRI Umum 2024, Pinjam Rp 70 Juta Angsurannya Kurang dari Rp 2 Juta
Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Kenikmatan Jadi Kades hingga Perangkat Desa
Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Selain kepala desa, ternyata tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Kemudian, selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
BACA JUGA:Penguasa Harta Karun Terbesar di Indonesia, Segini Jumlah Cadangan Batu Bara Kalimantan Timur
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, gaji kepala desa adalah sebesar 120 persen dari gaji PNS golongan 2A. Dengan demikian, seorang kepala desa di Indonesia minimal mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.426.640 per bulan.
Sedangkan untuk sekretaris desa akan mendapatkan minimal Rp 2.224.420 per bulan atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan 2A.
Sementara perangkat desa lainnya memperoleh gaji pokok minimal Rp 2.022.200 per bulan.
BACA JUGA:Ini Khasiat Daun Pandan untuk Pria, Salah Satunya Bisa Mengatasi Lemah Syahwat
Tunjangan Kepala Desa 2024
Berikut ini adalah tunjangan yang diperoleh oleh kepala desa 2024:
- Tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000 per bulan