Iklan dempo dalam berita

Tahun 2024 Ini Daftar Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa, Juga Ada 4 Tunjangan Jabatan

Tahun 2024 Ini Daftar Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa, Juga Ada 4 Tunjangan Jabatan

Berapa gaji Kades dan perangkat desa tahun 2024?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi menarik buat kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes) perangat dan warga desa. Tahun 2024, ini daftar gaji kades, sekdes dan perangkat desa.

Di tengah dinamika pemerintahan daerah di Indonesia, peran seorang kepala desa (kades) telah menjadi daya tarik bagi banyak individu.

Animo yang kuat terlihat dari antusiasme dan persaingan ketat yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Kecewakan BKN, Ini 5 Alasan PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Habis Masa Jabatan

Tak heran banyak yang penasaran mengenai kompensasi finansial yang diberikan kepada kades, sekdes dan perangkatnya pada tahun 2024, termasuk gaji dan tunjangan yang mungkin mereka terima.

Besaran gaji Kepala Desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

PP tersebut merinci penyesuaian kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut aturan pemerintah ini, gaji kades, sekdes dan perangkat desa lainnya dihitung berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Anggaran Dana Desa.

BACA JUGA:Banyak yang Tidak Percaya Harga Acer Predator Triton 300 PT315-51 hanya Rp 15 Juta, Speknya Kelas Tinggi

Pemberian haji dan tunjangan bagi kades, sekdes dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati dan Walikota dengan ketentuan berikut:

• Gaji tetap kades minimal sebesar Rp 2.426.640, setara dengan 120% pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A atau B.

• Gaji tetap sekdes minimal sebesar Rp 2.224.420, setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B.

• Gaji tetap anggota perangkat desa lainnya minimal sebesar Rp 2.022.000, sesuai gaji pokok PNS golongan II/A atau B.

Perlu ditekankan bahwa jumlah gaji yang diterima kades, sekdes dan anggota perangkat desa dapat bervariasi antara wilayah yang berbeda, tetapi tetap ada batas minimal yang harus dipatuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: