BACA JUGA:Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi, Begini Cara Membuat Rebusan Serai agar Terasa Manfaatnya
Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa 6 Tanggal Lahir Berikut Bakal Jadi Orang Kaya, Diantaranya Tanggal 10
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
BACA JUGA:Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024, Ini Jadwal Playoff Indonesia U-23 vs Guinea
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
10. Berbadan sehat
11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota