Bea Cukai Sedang Jadi Sorotan, Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan, Begini Kata Sri Mulyani

Sabtu 04-05-2024,17:35 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Bea Cukai sedang Viral, Artis Chakra Khan Ikutan Senggol, Ada Apa?

2. Kasus action figure  

Serupa dengan kasus bea masuk sepatu, Sri Mulyani juga turut menyoroti kasus pengiriman action figure seorang influencer dari sebuah perusahaan robot.

Mainan yang berupa robot tersebut sempat dikirim ke seorang influencer yang turut mengeluhkan mainannya ditahan sebelum ia bisa membayar bea masuk.

Dalam hal ini, sang Menkeu menjelaskan bahwa mainan tersebut sempat mengalami penyesuaian nilai lantaran berbeda dengan yang dilaporkan.

Mainan tersebut juga telah berada di tangan sang influencer usai bea masuk beres.

BACA JUGA:23 Tahun Tanpa Galian, Ini Daftar Perusahaan Tambang di Kalimantan Tengah yang Tak Produktif Lagi

"Bea Cukai dalam hal ini melakukan koreksi sehingga kemudian muncul kewajiban bea masuknya dan ini telah diselesaikan pembayaran oleh yang bersangkutan," beber Sri Mulyani.

3. Hibah alat belajar buat SLB yang bikin miris

Selain soal sepatu dan mainan, muncul kasus ditahannya alat belajar untuk murid tuna netra di Sekolah Luar Biasa atau SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Alat belajar tersebut berupa papan taptilo yang diperoleh dari Korea Selatan melalui hibah.

Sri Mulyani turut menyayangkan bahwa alat belajar tersebut tertahan, terlebih alat itu diperuntukkan sebuah SLB.

BACA JUGA:Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, Begini Kronologinya

Sang Menkeu sontak memberi komando kepada Kemenkeu untuk segera mengurus kelengkapan yang diperlukan.

"Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa," kata Sri.

Bagi yang belum mengetahui terkait apa itu bea cukai, berikut ini penjelasan mengenai bea cukai Bea cukai merupakan 2 kata dengan pengertian yang berbeda.

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.

Kategori :